Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalianuntuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (DSN-MUI).
PENGERTIAN
- Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
- Peserta asuransi melakukan risk sharing di antara mereka
- Peranan perusahaan asuransi terbatas pada pengelolaan operasional perusahaan asuransi dan menginvestasikan dana Tabarru’
TABARRU’
- Definisi : Sumbangan (dalam definisi Islam = Hibah)
- Mengubah kontrak dimana peserta adalah pihak yang menanggung risiko bersama bukan Perusahaan.
- Pengelola atau Operator yaitu Perusahaan bukanlah pemilik dana tetapi hanyalah mengelolanya
- Pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta
- Unsur Gharar dan Maysir akan hilang
AZAS ASURANSI SYARIAH
- Jaminan bersama
- Penyertaan dalam sebuah skema yang disetujui bersama
- Membantu satu sama lain dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening Tabarru’) untuk membayar kerugian yang akan timbul
AKAD DI ANTARA PEMEGANG POLIS
- Antar pemegang polis saling menanggung setiap risiko yang ada
- Ada saat membayar dan menerima bantuan untuk membagi risiko yang ada
- Bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
- Risk sharing di antara sesama pemegang polis Tabarru’
AKAD PEMEGANG POLIS DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI
- Perusahaan asuransi berperan sebagai:
1. Underwriter dan administrator
2. Collector
3. Fund Manager - Kontribusi dari pemegang polis bukan sebagai pendapatan
- Perusahaan asuransi akan mendapatkan management fee dari fungsinya sebagai administrator
- Untuk memanfaatkan dana tabarru/ pool of hibah fund perusahaan akan mendapatkan bagi hasil atau fee